apa itu paypal?
apa itu paypal?

Apa itu Paypal? dan Apa itu PSE Kominfo?

ACAMA.ASIA-Kominfo akhirnya merilis aplikasi dan website yang diblokir secara resmi karena tidak terdaftar di PSE (Electronic System Regulator), termasuk Paypal dan platform game di Indonesia.

Banyak yang tidak mengetahui paypal dan PSE kominfo dan masikbanyak yang bertanya tanya..

Apa itu Paypal? dan Apa itu PSE Kominfo?

Apa itu Paypal?

Istilah atau nama situs ini sudah tidak asing lagi di telinga kita, apalagi jika Anda adalah seorang penggiat online yang sering melakukan transaksi keuangan digital, PayPal adalah salah satu situs yang akan selalu menemani aktivitas Anda.

Bagi Anda yang sering berbelanja online di pasar global, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah PayPal. Sederhananya, PayPal adalah akun virtual yang menyediakan layanan transfer dan transaksi pembayaran online.

Paypal merupakan salah satu dompet digital dengan nama yang sangat mendunia, karena dapat dikatakan bahwa paypal merupakan dompet digital generasi pertama yang pernah muncul di Internet. Banyak transaksi yang bisa dilakukan dengan mudah melalui PayPal karena sifatnya yang global, belum lagi biaya layanannya yang sangat terjangkau atau terbilang gratis, maka tidak heran jika PayPal juga sangat familiar bagi paray internet marketer di Indonesia.

Pertanyaannya sekarang, mengapa situs-situs dengan layanan yang berperan sangat penting diblokir oleh pemerintah Indonesia? Apa yang salah dengan PayPal? Jawabannya adalah Daftar PSE Kominfo yang membuat heboh banyak netizen.

Produk layanan transfer dan pembayaran online ini berasal dari perusahaan bernama PayPal Holdings Inc. dari Amerika.

Trending :  Cara Buka Situs Web Yang Di Blokir KOMinfo Dengan/Tanpa Aplikasi

Perusahaan menyediakan sistem layanan pembayaran multinasional yang fasilitasnya dapat dinikmati di berbagai negara.

PayPal telah ada jauh sebelum pembayaran digital diluncurkan baru-baru ini selama pandemi Covid-19.

PayPal didirikan pada tahun 1998, dengan salah satu pendirinya adalah pengusaha kelas dunia yang sukses, Elon Musk.

Untuk menggunakan PayPal, Anda perlu mengunduh aplikasi dan membuat akun di platform.

DOWNLOAD

Anda juga harus menautkan PayPal ke kartu kredit atau rekening tabungan untuk dapat melakukan transaksi.

PayPal memiliki sejumlah keunggulan yang mungkin tidak dimiliki platform pembayaran digital lainnya.

Salah satunya, jaringan PayPal sangat kuat dan mampu melayani berbagai transaksi keuangan antar negara.

Dari belanja e-commerce online di luar negeri hingga mengirim uang ke rekening bank asing.

Transaksi juga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dan keamanannya sangat terjamin.

Cara mendaftar dengan PayPal

apa itu paypal?
apa itu paypal?

Setelah mengetahui PayPal, Anda mungkin tertarik untuk membuat akun di platform tersebut.

Bagaimana? Berikut adalah beberapa langkah untuk membuat akun PayPal:

1. Kunjungi situs web resmi PayPal di paypal.com.

2. Di bagian atas situs, pilih akun yang Anda inginkan, yaitu akun pribadi atau akun bisnis.

3. Setelah itu pilih “Register”, maka anda akan masuk ke halaman baru.

4. Pada halaman baru, pilih jenis akun yang Anda inginkan, misalnya akun “Basic” yang bisa digunakan untuk jual beli online.

5. Selanjutnya, isi data pribadi yang diperlukan, lalu klik tombol “Agree and create an account”.

6. Setelah itu akan muncul halaman verifikasi, dan anda bisa memasukkan kode yang telah dikirimkan.

7. Klik Lanjutkan, lalu klik Masuk ke Akun Saya.

8. Anda akan masuk ke halaman akun PayPal.

Trending :  Ternyata Ini Alasan Pemerintah Memblokir Steam dan Paypal

9. Konfirmasi dengan membuka email dan mengklik link yang dikirim oleh PayPal.

10. Setelah konfirmasi, PayPal akan meminta Anda untuk memasukkan email dan kata sandi yang terdaftar.

11. Setelah login, isilah kolom pertanyaan yang mudah diingat, lalu klik tombol Submit.

Selesai, akun PayPal Anda telah berhasil dibuat dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Apa itu PSE Kominfo?

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE di sektor swasta dan batasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan Teknologi 10 Tahun 2021 tentang Permunika dan perubahannya.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengatur Sistem Elektronik Untuk Bidang Swasta. Berdasarkan dua hal tersebut, regulator sistem elektronik swasta, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah berlakunya OSS RBA Kominfo, terhitung mulai 21 Januari.

Cara daftar PSE Kominfo

apa itu PSE Kominfo
apa itu PSE Kominfo

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa ada enam kategori PSE yang wajib didaftarkan.

Pertama, PSE kominfo yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan penyediaan dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.

Kedua, PSE kominfo yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga, PSE kominfo yang mengirimkan materi atau konten digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan mengunduh melalui portal, situs pengiriman, email, atau melalui aplikasi.

Keempat, PSE kominfo yang menyediakan, mengoperasikan, dan mengoperasikan layanan komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada, SMS, panggilan suara, panggilan video, email, dan obrolan Internet, dalam bentuk platform digital untuk layanan jaringan dan media sosial.

Kelima, PSE yang menyediakan layanan search engine, menyediakan informasi elektronik berupa tulisan, gambar, audio, video, animasi, musik, film, game, atau kombinasi dari sebagian atau semuanya.

Trending :  Ternyata Ini Alasan Pemerintah Memblokir Steam dan Paypal

Terakhir keenam, PSE yang mengolah data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait kegiatan transaksi elektronik.

Berdasarkan data Kominfo tahun 2015 hingga bulan ini, tercatat ada 4.540 PSE di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE dalam negeri dan 68 WNA. Kominfo memiliki daftar nama PSE yang telah terdaftar di situs resminya.

Pencarian situs, nama-nama besar termasuk Facebook, WhatsApp dan Google belum ada di sistem Kominfo. Menurut Dedy, selama ini PSE asing dan namanya diketahui publik, yang sudah mendaftar antara lain TikTok dan Linktree.

Cara daftar PSE Kominfo bisa di cek melalui link berikut : PSE Kominfo.